Danramil 1307-05/Ratolindo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kab. Touna, Bahas Perda Tentang Pengolahan Air Limbah Domestik (PALD)

Media Center_1307, - Danramil 1307-05/Ratolindo, Lettu Inf. Sunarno, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kab. Tojo Una Una bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kab. Tojo Una Una Jl. Merdeka Kota Bumi Mas Kel. Uemalingku Kec. Ratolindo Kab. Tojo Una Una, Kamis, (29/12/2023).

Kegiatan rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kab. Tojo Una Una, Dr. H Mahmud Lahay, S.E.,M.Si. dalam rangka membahas Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengolahan Air Limbah Domestik, pengumuman keputusan pimpinan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Pengumuman Keputusan DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2024.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Tojo Una Una diwakili oleh Sekda Kab. Tojo Una Una, Dr. Hj. Sovianur Kure, S.E.,M.Si., Ketua DPRD Kab. Tojo Una Una, Dr. H Mahmud Lahay, S.E.,M.Si., Wakil Ketua I DPRD Kab. Tojo Una Una, M. Gusnar A Sulaeman, S.E.,M.M., Kapolres Tojo Una Una diwakili oleh Kabag Ren, AKP A Malingga, Dandim 1307/ Poso diwakili oleh Danramil 1307-05/Ratolindo, Lettu Inf. Sunarno, Kajari Tojo Una Una, Philipus Siahaan, S.H.,M.H., Danpos TNI AL Tojo Una Una., Letda Laut Suplay Uman Iswanto, Asisten III Sekda Kab. Touna, Drs. Muh Syarif, M.Ap., Sekretaris DPRD Kab. Tojo Una Una, Surya, S.Sos., 17 orang anggota DPRD Kabupaten Tojo Una Una, Kepala Dinas, FORKOPIMDA, dan Tamu Undangan + 50 orang.

Diketahui, limbah domestik atau limbah rumah tangga merupakan limbah cair hasil pembuangan dari perumahan, bangunan perdagangan, perkantoran, dan sarana sejenis, Limbah domestik terdiri dari limbah kakus dan limbah non kakus. Air limbah kakus merupakan air limbah yang berasal dari buangan biologis berbentuk tinja manusia maupun buangan biologis lain. Sedangkan air limbah non kakus adalah air limbah domestik dari kamar mandi, cucian pakaian, dan dapur. Dimana manusia bermukim maka di situlah berbagai limbah dihasilkan.

Dalam pendapat akhir Kepala Daerah yang di sampaiakan oleh Sekda Kab. Tojo Una Una, Dr. Hj. Sovianur Kure, S.E.,M.Si. menyampaikan, Peraturan Daerah adalah dasar Implementasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, dapat dipastikan lahirnya suatu peraturan daerah di dasari dengan pertimbangan yang bersifat filosofis, sosiologis dan Yuridis serta telah melalui tahapan pengharmonisasian pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah.

Kurangnya kesadaran dan pola serta perilaku masyarakat dalam pengelolaan air limbah domestic berpotensi menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan yang dapat menurunkan derajat kesehatan masyarakat dan produktifitas kegiatan masyarakat, dan Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) bertujuan antara lain untuk mengendalikan pembuangan air limbah domestic, melindungi kualitas air, memberikan pelayanan PALD yang berkualitas dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan PALD di Kabupaten Tojo una una.

Dengan ditetapkannya rancangan peraturan daerah ini, ia berharap akan menjadi dasar hukum dalam rangka mendukung kemampuan daerah dalam hal mengatur dan mengurus peraturan pemerintahan sesuai dengan kewenangannya termasuk menindaklanjuti penyusunan aturan pelaksanaannya.

Saat dikonfirmasi, Danramil 1307-05/Ratolindo, Lettu Inf. Sunarno mengatakan, tujuan dari perda tersebut, hak dan kewajiban pemerintah serta masyarakat dalam pengelolaan air limbah domestik, sanksi pidana dan denda yang diatur dalam perda tersebut, serta langkah-langkah konkrit yang menjadi rencana tindak lanjut dalam penerapan perda air limbah.

Menurut Danramil pengelolaan limbah air sangat penting guna mengurai kandungan bahan pencemar didalam air.

“Jika limbah ini tidak dikelola, maka akan berdampak pada menurunnya kualitas air tanah kita,” imbuhnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Beri Motivasi, Danramil 1307-11/Pamona Selatan Lakukan Komsos Dengan Mahasiswa Unsimar

Babinsa Koramil 1307-10/Lore Utara Bersama Warga Desa Watumaeta Bersihkan Material Yang Menutupi Jalan Akibat Hujan Deras

Cegah Bullying Di Lingkungan Sekolah, Babinsa Koramil 04/Tojo Berikan Sosialisasi Kepada Siswa-Siswi SDN Tatari